BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Sejauh menyangkut ancaman militer
dari luar, tidak diragukan bahwa peningkatan kemampuan militer (modernisasi dan
profesionalisasi) merupakan sa1ah satu pilihan. Namun, selain karena
pertimbangan ekonomi, peningkatan kekuatan militer selalu mengundang kecurigaan
pihak 1ain, terutama jika hal itu dilakukan dengan lebih banyak memberikan
prioritas pada modernisasi senjata-senjata ofensif.
Dalam suasana anarki dan ke tidak pastian, upaya unilateral bisa menimbulkan dilema keamanan
(security dilemma) terutama jika upaya unilateral itu berupa penggelaran jenis
senjata- senjata ofensif baru. Pengembangan kekuatan militer yang mengarah pada
non-provocative defense merupakan salah satu pilihan strategis.
Selain itu, di tengah gelombang interdependensi dalam
kehidupan antarbangsa, suatu negara tidak bisa mengamankan dirinya dengan
mengancam orang lain. Upaya untuk membangun keamanan, oleh karenanya, bergeser
dari konsep “security against” menjadi “security with”. Apa yang selama ini
dikenal sebagai cooperative security, confidence building measures, dan
preventive diplomacy yang dilakukan secara bilateral, regional, global, maupun multilateral adalah
sebagian dari berbagai upaya menjawab persoalan ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. Pengertian Pertahanan Negara
Pertahanan negara disebut juga
pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,keutuhan
wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat
semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban
warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.Pertahanan negara dilakukan oleh
pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan
kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin
integritas wilayahnya,perlindungan dari orang dan atau menjaga kepentingan-kepentingannya agar tetap terindungi.
2. Definisi Keamanan Negara
Keamanan merupakan istilah yang secara sederhana dapat
dimengerti sebagai suasana “bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan,
dan ketakutan”. Dalam kajian tradisional, keamanan lebih sering ditafsirkan
dalam konteks ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar.
Walter Lippmann merangkum kecenderungan ini dengan
pernyataannya yang terkenal: “suatu bangsa berada dalam keadaan aman selama
bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan nilai-nilai yang dianggapnya
penting (vital),jika
dapat menghindari perang atau, jika terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai
pemenang.Karena itu, seperti
kemudian disimpulkan Arnord Wolfers, masalah utama yang dihadapi setiap negara
adalah membangun kekuatan untuk menangkal (to deter) atau mengalahkan (to
defeat) suatu serangan. Dengan semangat yang sama, kolom keamanan nasional
dalam International Encyclopaedia of the Social Science mendefinisikan keamanan
sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari
ancaman luar”.
Kajian keamanan mengenal dua istilah penting, dilema
keamanan (security dilema) dan dilema pertahanan (defence di1emma). Istilah
yang pertama, dilema keamanan, menggambarkan betapa upaya suatu negara untuk
meningkatkan keamanannya dengan mempersenjatai diri justru, dalam suasana
anarki internasional, membuatnya semakin rawan terhadap kemungkinan serangan pertama
pihak lain. Istilah kedua, dilema pertahanan, menggambarkan betapa pengembangan
dan penggelaran senjata baru maupun aplikasi doktrinal nasional mungkin saja
justru tidak produktif atau bahkan bertentangan dengan tujuannya untuk
melindungi keamanan nasional. Berbeda dari dilema keamanan yang bersifat interaktif
dengan apa yang (mungkin) dilakukan pihak lain, dilema
pertahanan semata-mata bersifat non-interaktif, dan hanya terjadi dalam lingkup
nasional, terlepas dari apa yang mungkin dilakukan pihak lain.
Ciri-ciri
ketahanan Nasional adaalah sebagai berikut :
a.
Merupakan kepentingan atau prasyaratan
utama bagi negara.
b.
Difokuskan untuk mempertahankan
kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan
c.
Ketahanan Nasional tidak hanya
diwujudkan dalam daya tahan dan keuletan bangsa,tetapi juga sebagai kondisi
dinamika yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan
kekuatan.
d.
Didasarkan pada ajaran
ASTRAGATRA,delapan gatra kehidupan nasional
e.
Wawasan nasional mengarahkan ketahanan
nasional.[1]
3. Pertahanan terhadap Keamanan Negara
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk
menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini
jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi
mereka, pertahanan udara , pertahanan rudal, dll.Tindakan,taktik,
operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang atau membalas serangan dari dalam
maupun luar negara dengan dukungan alutsista yang semakin canggih dan modern.
Jenis
pertahanan:
–
Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
–
Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman
nonmiliter/nirmiliter.
4. Komponen Pertahanan Negara
Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi
ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai “komponen utama”
dengan didukung oleh “komponen cadangan” dan “komponen pendukung”. Sistem
Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga
pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk
dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari
kekuatan bangsa.
1. Komponen
utama
“Komponen utama” adalah Tentara Nasional Indonesia, yang
siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan,untuk melindungi
dan menjaga pertahaanan negaara serta wilayah perbatasan negara yang sudah di
tentukan agar tidak adanya warga atau orang asing yang masuk ke wilayah suatu
negara tanpa izin.
- Komponen cadangan
“Komponen cadangan” (Komcad) adalah “sumber daya nasional”
yang telah disiapkan untuk dikerahkan
melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan
komponen utama untuk melengkapi keamanan negara.
3. Komponen
pendukung
“Komponen pendukung” adalah “sumber daya nasional” yang
dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan
komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk
perlawanan fisik.
“Sumber daya nasional” terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.
“Sumber daya nasional” terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.
Komponen pendukung terdiri dari beberapa segmen :
- Polisi (Brimob) – (lihat pula Polri)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
- Satuan pengamanan (Satpam)
- Resimen Mahasiswa (Menwa)
- Organisasi kepemudaan
- Organisasi bela diri
- Satuan tugas (Satgas) partai
BAB II
PENUTUP
KESIMPULAN
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara republik
indonesia,dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.[2]
Pertahanan Negara melingkupi bidang-bidang:
1.
politik
2.
Social
3.
budaya
4.
Persatuan
5.
ancaman-ancaman lain terhadap keselamatan bangsa dan Negara
Persoalan siapa yang harus bertanggung jawab untuk menjawab ancaman
keamanan tertentu menjadi rumit dan politikal: rumit, karena perkembangan
konsep dan ketidapastian setelah berakhirnya Perang Dingin dan politikal,
karena landasan konstitusiona1, sejarah, maupun realita politik bisa menjadi
kekuatan inersia untuk membangun pola pembagian kerja baru. Salah satu konsekuensi
penting adalah perlunya ketentuan yang mengatur level of engagement dan
instrumen yang boleh digunakan dalam setiap bagian dari spektrum ancaman
terhadap keamanan nasional.
Di dalam pertahanan
negara seluruh elemen masyarakat, mahasiswa
dan laainnya juga sangat berperan penting dalam rangka atau ikut serta dalam
mempertahankan pertahanan dan keamanan negara agar tetap terjaga dari ancaman
luar supaya kehidupan di suatu negara itu menjadi lebih tentram,sejahtera dan
damai.
DAFTAR PUSTAKA
·
Baroto, Wisnu. 2003. Ketahanan dan
pertahanan negara. Jakarta: Elex
Media
Komputindo.
·
Tim Dosen kewarganegaraan,Pendidikan
Kewarganegaraan,Medan,2002
·
Zubaidi, H. Achmad, dkk. 2002.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
Yogyakarta: Paradigma.
·
UU
RI No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara