BAB I
PENDAHULUAN
Waris merupakan salah satu kajian dalam
Islam yang dikaji secara khusus
dalam lingkup fiqh mawaris. Pengkhususan pengkajian dalam hukum Islam secara tidak langsung menunjukkan
bahwa bidang waris merupakan salah
satu bidang kajian yang penting dalam ajaran Islam. Bahkan dalam al-Qur’an,
permasalahan mengenai waris dibahas secara detail dan terperinci. Hal tersebut tidak lain adalah untuk mencegah
terjadinya sengketa antar anggota
keluarga terkait dengan harta peninggalan anggota keluarga yang telah mati.[1]
Ruang lingkup kajian hukum Islam terkait
dengan waris sangat luas. Di
antaranya meliputi orang-orang yang berhak menerima waris, bagian-bagian atau
jumlah besaran waris, dan masih banyak lagi. Dasar hukum adanya waris juga terdapat dalam ayat-ayat
Al-Qur’an dan hadits. Ayat Al-Qur’an yang terkait dengan hukum waris antara
lain surat An-Nisa’ayat 11 :
Artinya : “Allah mensyari'atkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak
lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo
harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang
lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Q.S
An-Nisa : 11)[2]
Adapun
hadits yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan waris islam ialah :
Dari Ibnu
Abbas RA dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Berikanlah faraidh
(bagian-bagian yang telah ditentukan) kepada yang berhak, dan selebihnya
berikanlah kepada laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat." (HR
Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan
atau intisari hadits ini:
Dalam pembagian warisan, ahli waris yang mendapat bagian lebih
dahulu adalah ahli waris golongan ashhabul-furudh (ahli waris yang bagian
mereka sudah tertentu), kemudian kalau ada sisanya baru diberikan kepada ahli
waris golongan ‘ashabah (ahli waris penerima sisa).
Dapat disimpulkan dari beberapa definisi mengenai warisan
yaitu pembagian harta warisan dari seorang yang telah meninggal dunia pada ahli
waris sesuai dengan bagiannya msaing-masing dan jika ada kelebihan berikan
kepada ahli waris yang dekat atau asabah.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN RUKUN DAN SYARAT
·
Rukun adalah
sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai sesuatu pekerjaan maupun ibadah, rukun tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut,suatu pekerjaan atau ibadah di anggap tidak syah.
sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai sesuatu pekerjaan maupun ibadah, rukun tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut,suatu pekerjaan atau ibadah di anggap tidak syah.
·
Syarat adalah
suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah,sesuatu dikatakan sah bila syarat dan rukunnya terpenuhi.
suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah,sesuatu dikatakan sah bila syarat dan rukunnya terpenuhi.
B.RUKUN
–RUKUN MEWARISI
Untuk terjadinya sebuah pewarisan harta, maka harus terpenuhi Rukun- rukun
waris. Bila ada salah satu
dari rukun- rukun tersebut tidak terpenuhi, maka tidak
terjadi pewarisan.
Menurut hukum islam , rukun – rukun mewarisi ada
3 yaitu :
- Muwarrits (Pewaris)
-Warits
(Ahli waris)
-Mauruts
(harta waris)
a).Muwarrits
(pewaris)
Menurut hukum islam, muwarrits (pewaris) adalah orang yang
telah meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan untuk di bagi- bagikan
pengalihannya kepada para ahli waris.seperti dijelaskan dalam Q.S an-Nisa
ayat 11 :
Artinya : “Allah mensyari'atkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak
lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo
harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang
lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Q.S
An-Nisa : 11)[3]
Sedangkan menurut kompilasi hukum islam (KHI) Muwarrits (pewaris) adalah orang
yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan
pengadilan beragama islam meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. (pasal
171 huruf b )
Pasal 171 b KHI :
”Pewaris adalah orang yang pada saat
meninggalnya beragama islam atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan
keputusan pengadilan, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan ”.
Harta yang dibagi waris haruslah milik seseorang, bukan
milik instansi atau negara. Sebab instansi atau negara bukanlah termasuk
pewaris.
b).Warits (ahli waris)
Menurut hukum islam , warits (ahli waris) adalah orang-orang
yang berhak mendapatkan harta peninggalan si mati, baik di sebabkan adanya
hubungan kekerabatan dengan jalan nasab atau pernikahan, maupun sebab hubungan
hak perwalian dengan muwarrits[4]
Sedangkan menurut kompilasi hukum islam (KHI) Warits (ahli waris) adalah orang
yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan
pewaris, beragama islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli
waris.
c).Mauruts
(harta waris)
Menurut hukum islam, mauruts (harta waris) adalah harta
benda yang di tinggalkan oleh si mati yang akan di warisi oleh para ahli waris
setelah di ambil untuk biaya-biaya perawatan, melunasi hutang-hutang dan
melaksanakan wasiat. Harta pseninggalan ini oleh para faradhiyun di sebut juga
dengan tirkah atau turats.
Fatchur Rahman, mendefinisikan tirkah atau harta peninggalan
adalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia
(muwarits) yang dibenarkan syari’at untuk dipusakai oleh para ahli waris
(waris), yang meliputi:
·
Harta
kekayaan yang memiliki sifat-sifat kebendaan yang bernilai;
·
Hak-hak
atas kebendaan, misal hak irigasi pertanian;
·
Hak-hak
immateriil, misal hak syuf’ah (privilege);
·
Hak-hak
atas harta kekayaan yang berkaitan dengan orang lain (piutang, hak gadai yang
sesuai syari’ah).
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), Mauruts
(harta waris) adalah harta bawaan di tambah bagian dari harta bersama setelah
digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya
pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
(pasal 171 huruf e)
C.
Syarat
Syarat Mawaris
Dalam syari’at Islam ada beberapa syarat supaya pewarisan
dinyatakan ada, sehingga dapat memberi hak kepada seseorang atau ahli waris
untuk menerima warisan.
Adapun syarat-syarat dalam mawaris
ialah sebagai berikut:[5]
1.
Meninggal dunianya pewaris
Orang yang mewariskan (muwarrits) benar telah
meninggal dunia dan dapat dibuktikan secara hukum bahwa ia telah meninggal.
Meninggal dunianya pewaris ini bisa secara hakiki (sejati), meninggal
dunia hukmi (menurut putusan hakim), dan atau meninggal dunia secara taqdiri
(dugaan). Artinya apabila tidak ada kematian maka tidak ada pewarisan.
Pemberian atau pembagian harta kepada keluarga pada masa hidupnya tidak
termasuk kedalam kategori waris mewarisi, tetapi hal ini disebut dengan
pemberian atau hibah.
2.
Hidupnya ahli waris
Hidupnya ahli waris harus jelas pada saat pewaris meninggal
dunia, dan merupakan pengganti untuk menguasai warisan yang ditinggalkan oleh
pewarisnya. Hidupnya ahli waris dapat didefinisikan sebagai berikut:
a)
Anak
(embrio) yang hidup dalam kandungan ibunya pada saat orang yang mewariskan
meninggal dunia.
b)
Orang yang menghilang dan tidak diketahui tentang
kematiannya, dalam hal ini perlu adanya putusan hakim yang mengatakan bahwa ia
masih hidup, apabila dalam waktu yang ditentukan ia tidak juga kembali, maka
bagian warisannya dibagikan kepada ahli waris.
Apabila dua orang yang memiliki hubungan nasab meninggal
bersamaan waktunya, atau tidak diketahui siapa yang lebih dulu meninggal dunia,
maka keduanya tidak saling mewarisi, karena ahli waris harus hidup ketika orang
yang mewariskan itu meninggal dunia.
3.
Ada hubungan pewarisan
Ada beberapa jenis hubungan yang bisa mendapatkan harta
warisan dari sipewaris, antara lain sebagai berikut:
1)
Hubungan
nasab (keturunan, kekerabatan) baik pertalian garis lurus keatas (Ushul
al-Mayyit), seperti ayah, kakek, dan lainnya, atau pertalian lurus kebawah
(Furu’al-Mayyit), seperti anak, cucu, atau pertalian mendatar/menyamping
(al-Hawasyi), seperti saudara, paman, dan anak turunannya sebagaimana
firman Allah:
لِّلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ
الْواَلِدَنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ
الْوَالِدَنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْكَثُرَ نَصِيْبًا
مَفْرُوْضًا
Artinya:
Bagi laki-laki ada hak bagian dari
harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari
harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bagian yang telah ditetapkan.( Qs. An-Nisa’ 7)[6]
Yang dimaksud hubungan darah disini
ialah hubungan darah yang disebabkan pernikahan yang sah. Apabila hubungan
darahnya atau proses kelahirannya disebabkan bukan pernikahan yang sah, maka
tidak termasuk orang yang mewarisi seperti bayi tabung. Anak bayi tabung ini
hanyalah memiliki ibu yaitu orang yang melahirkan saja dan tidak memiliki ayah.
Sama halnya dengan anak yang dilahirkan karena perzinahan tidak mempunyai
hubungan darah dengan orang laki-laki yang melakukan zina, sehingga mereka
tidak bisa saling mewarisi. Ia hanya mewarisi kepada wanita yang melahirkannya
sebagai ibunya.
2). Hubungan pernikahan
Yaitu orang yang dapat mewarisi disebabkan menjadi suami
istri atau istri dari orang yang mewariskan. Sebagaimana firman Allah:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ
أَزْوَاجَكُمْ إِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ....
وَلَهُنَّ الرَّبِعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ
لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ....
Artinya:
Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak....
Dan para istri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.... (Qs An-Nisa’ 12)[7]
Yang dimaksud perkawinan disini
ialah perkawinan yang dilakukan secara sah menurut syari’at Islam, dimulai
sejak akad nikah sampai putusnya ikatan perkawinan (telah habis masa iddah).
Hubungan suami istri ini bisa saling mewarisi apabila
memenuhi dua syarat:
Ø Perkawinan mereka sah menurut
syari’at Islam yakni dengan akad nikah yang memenuhi rukun dan
syarat-syaratnya.
Ø Masih berlangsung hubungan
perkawinan, yaitu perkawinan mereka masih berlangsung sampai saat kematian
salah satu pihak suami atau istri, tidak dalam keadaan bercerai. Kecualai pada
masa iddah talaq raj’i jika salah satu istri atau suami meninggal maka
masih mendapatkan warisan.
3.
Hubungan perbudakan
Yaitu seseorang berhak mendapatkan warisan dari bekas budak
yang telah dimerdekakannya.
4.
Karena hubungan agama Islam
Yaitu apabila seorang meninggal tanpa ada ahli warisnya,
maka hartanya akan diserahkan ke baitul mal (bendahara negara Islam)
untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat Islam.
BAB III
KESIMPULAN
1. Rukun – rukun mewarisi ada 3 yaitu :
·
Muwarrits
(Pewaris), yaitu orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan
putusan pengadilan beragama islam meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan
·
Warits
(Ahli waris), yaitu orang-orang yang berhak mendapatkan harta peninggalan si
mati, baik di sebabkan adanya hubungan kekerabatan dengan jalan nasab atau
pernikahan, maupun sebab hubungan hak perwalian dengan muwarrits.
·
Mauruts
(harta waris), yaitu harta benda yang di tinggalkan oleh si mati yang akan
di warisi oleh para ahli waris setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama
sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang
dan pemberian untuk kerabat atau wasiat.
2. seseorang bisa mendapatkan warisan harus dengan memenuhi
syarat-syarat mewarisi yaitu:
·
Meninggal
dunianya muwarrits (pewaris).
Matinya
muwarrits (pewaris) mutlak harus di penuhi, jadi seseorang baru disebut
muwarrits apabila orang tersebut telah meninggal dunia.
·
Hidupnya
warits (ahli waris).
Hidupnya
ahli waris harus jelas pada saat muwarrits meninggal dunia. Ahli waris
merupakan pengganti untuk menguasai harta peninggalan, dan perpindahan hak itu
di dapat melalui jalur waris. Oleh karena itu, setelah muwarrits meninggal
dunia, maka ahli warisnya harus betul-betul hidup, agar pemindahan harta itu
menjadi nyata.
·
Mengetahui
status kewarisan
Agar
seseorang dapat mewarisi harta orang yang meninggal dunia,haruslah jelas
hubungan antara keduannya, seperti hubungan suami istri, hubungan kerabat dan
derajat kekerabatannya.beserta apa saja yang menjadi penghalang untuk mewarisi.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Azhar Basyir, Hukum Waris Islam,Yogyakarta: UII Press, 2001.
Amin Husein Nasution, Hukum
Kewarisan Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum
Islam, Jakarta: PT Raja Gravindo Persada,2012
Fatchur Rahman, Ilmu Waris,Bandung
: PT Al-Ma’arif, 1975.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar