Senin, 11 April 2016

Rukun dan Syarat Kewarisan



BAB I

PENDAHULUAN
Waris merupakan salah satu kajian dalam Islam yang dikaji secara khusus dalam lingkup fiqh mawaris. Pengkhususan pengkajian dalam hukum Islam secara tidak langsung menunjukkan bahwa bidang waris merupakan salah satu bidang kajian yang penting dalam ajaran Islam. Bahkan dalam al-Qur’an, permasalahan mengenai waris dibahas secara detail dan terperinci. Hal tersebut tidak lain adalah untuk mencegah terjadinya sengketa antar anggota keluarga terkait dengan harta peninggalan anggota keluarga yang telah mati.[1]
Ruang lingkup kajian hukum Islam terkait dengan waris sangat luas. Di antaranya meliputi orang-orang yang berhak menerima waris, bagian-bagian atau jumlah besaran waris, dan masih banyak lagi. Dasar hukum adanya waris juga terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits. Ayat Al-Qur’an yang terkait dengan hukum waris antara lain surat An-Nisa’ayat 11 :



Artinya : Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Q.S An-Nisa : 11)[2]
Adapun hadits yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan waris islam ialah :



Dari Ibnu Abbas RA dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Berikanlah faraidh (bagian-bagian yang telah ditentukan) kepada yang berhak, dan selebihnya berikanlah kepada laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat." (HR Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan atau intisari hadits ini:
          Dalam pembagian warisan, ahli waris yang mendapat bagian lebih dahulu adalah ahli waris golongan ashhabul-furudh (ahli waris yang bagian mereka sudah tertentu), kemudian kalau ada sisanya baru diberikan kepada ahli waris golongan ‘ashabah (ahli waris penerima sisa).
Dapat disimpulkan dari beberapa definisi mengenai warisan yaitu pembagian harta warisan dari seorang yang telah meninggal dunia pada ahli waris sesuai dengan bagiannya msaing-masing dan jika ada kelebihan berikan kepada ahli waris yang dekat atau asabah.




BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN RUKUN DAN SYARAT
·                Rukun adalah
 
         sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai sesuatu pekerjaan maupun ibadah, rukun tanpa memenuhi  ketentuan atau  perbuatan tersebut,suatu pekerjaan atau ibadah di anggap tidak syah.
·                     Syarat adalah
 
           suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah,sesuatu dikatakan sah bila syarat dan rukunnya terpenuhi.

B.RUKUN –RUKUN MEWARISI

Untuk terjadinya sebuah pewarisan harta, maka harus terpenuhi Rukun- rukun waris. Bila ada salah satu dari rukun- rukun tersebut tidak terpenuhi, maka tidak terjadi pewarisan.
Menurut  hukum islam , rukun – rukun mewarisi ada 3 yaitu :
- Muwarrits (Pewaris)
-Warits (Ahli waris)
-Mauruts (harta waris)

a).Muwarrits (pewaris)
Menurut hukum islam, muwarrits (pewaris) adalah orang yang telah meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan untuk di bagi- bagikan pengalihannya kepada para ahli waris.seperti dijelaskan dalam Q.S an-Nisa ayat 11 :



Artinya : Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Q.S An-Nisa : 11)[3]

Sedangkan menurut kompilasi hukum islam (KHI) Muwarrits (pewaris) adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama islam meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. (pasal 171 huruf b )
Pasal 171 b KHI :
”Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya beragama islam atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan keputusan pengadilan, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan ”.
Harta yang dibagi waris haruslah milik seseorang, bukan milik instansi atau negara. Sebab instansi atau negara bukanlah termasuk pewaris.

b).Warits (ahli waris)
Menurut hukum islam , warits (ahli waris) adalah orang-orang yang berhak mendapatkan harta peninggalan si mati, baik di sebabkan adanya hubungan kekerabatan dengan jalan nasab atau pernikahan, maupun sebab hubungan hak perwalian dengan muwarrits[4]
Sedangkan menurut kompilasi hukum islam (KHI) Warits (ahli waris) adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
  
c).Mauruts (harta waris)
Menurut hukum islam, mauruts (harta waris) adalah harta benda yang di tinggalkan oleh si mati yang akan di warisi oleh para ahli waris setelah di ambil untuk biaya-biaya perawatan, melunasi hutang-hutang dan melaksanakan wasiat. Harta pseninggalan ini oleh para faradhiyun di sebut juga dengan tirkah atau turats.
Fatchur Rahman, mendefinisikan tirkah atau harta peninggalan adalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia (muwarits) yang dibenarkan syari’at untuk dipusakai oleh para ahli waris (waris), yang meliputi:
·                     Harta kekayaan yang memiliki sifat-sifat kebendaan yang bernilai;
·                     Hak-hak atas kebendaan, misal hak irigasi pertanian;
·                     Hak-hak immateriil, misal hak syuf’ah (privilege);
·                     Hak-hak atas harta kekayaan yang berkaitan dengan orang lain (piutang, hak gadai yang sesuai syari’ah).
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), Mauruts (harta waris) adalah harta bawaan di tambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. (pasal 171 huruf e)
C. Syarat Syarat Mawaris

Dalam syari’at Islam ada beberapa syarat supaya pewarisan dinyatakan ada, sehingga dapat memberi hak kepada seseorang atau ahli waris untuk menerima warisan.
Adapun syarat-syarat dalam mawaris ialah sebagai berikut:[5]

1.    Meninggal dunianya pewaris
Orang yang mewariskan (muwarrits) benar telah meninggal dunia dan dapat dibuktikan secara hukum bahwa ia telah meninggal. Meninggal dunianya pewaris ini bisa secara hakiki (sejati), meninggal dunia hukmi (menurut putusan hakim), dan atau meninggal dunia secara taqdiri (dugaan). Artinya apabila tidak ada kematian maka tidak ada pewarisan. Pemberian atau pembagian harta kepada keluarga pada masa hidupnya tidak termasuk kedalam kategori waris mewarisi, tetapi hal ini disebut dengan pemberian atau hibah.
2.    Hidupnya ahli waris
Hidupnya ahli waris harus jelas pada saat pewaris meninggal dunia, dan merupakan pengganti untuk menguasai warisan yang ditinggalkan oleh pewarisnya. Hidupnya ahli waris dapat didefinisikan sebagai berikut:
a)                  Anak (embrio) yang hidup dalam kandungan ibunya pada saat orang yang mewariskan meninggal dunia.
b)                   Orang yang menghilang dan tidak diketahui tentang kematiannya, dalam hal ini perlu adanya putusan hakim yang mengatakan bahwa ia masih hidup, apabila dalam waktu yang ditentukan ia tidak juga kembali, maka bagian warisannya dibagikan kepada ahli waris.
Apabila dua orang yang memiliki hubungan nasab meninggal bersamaan waktunya, atau tidak diketahui siapa yang lebih dulu meninggal dunia, maka keduanya tidak saling mewarisi, karena ahli waris harus hidup ketika orang yang mewariskan itu meninggal dunia.



3.      Ada hubungan pewarisan
Ada beberapa jenis hubungan yang bisa mendapatkan harta warisan dari sipewaris, antara lain sebagai berikut:
1)                  Hubungan nasab (keturunan, kekerabatan) baik pertalian garis lurus keatas (Ushul al-Mayyit), seperti ayah, kakek, dan lainnya, atau pertalian lurus kebawah (Furu’al-Mayyit), seperti anak, cucu, atau pertalian mendatar/menyamping (al-Hawasyi), seperti saudara, paman, dan anak turunannya sebagaimana firman Allah:
لِّلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْواَلِدَنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْكَثُرَ نَصِيْبًا مَفْرُوْضًا
Artinya:
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.( Qs. An-Nisa’ 7)[6]
Yang dimaksud hubungan darah disini ialah hubungan darah yang disebabkan pernikahan yang sah. Apabila hubungan darahnya atau proses kelahirannya disebabkan bukan pernikahan yang sah, maka tidak termasuk orang yang mewarisi seperti bayi tabung. Anak bayi tabung ini hanyalah memiliki ibu yaitu orang yang melahirkan saja dan tidak memiliki ayah. Sama halnya dengan anak yang dilahirkan karena perzinahan tidak mempunyai hubungan darah dengan orang laki-laki yang melakukan zina, sehingga mereka tidak bisa saling mewarisi. Ia hanya mewarisi kepada wanita yang melahirkannya sebagai ibunya.

2).      Hubungan pernikahan
Yaitu orang yang dapat mewarisi disebabkan menjadi suami istri atau istri dari orang yang mewariskan. Sebagaimana firman Allah:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجَكُمْ إِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ....
 وَلَهُنَّ الرَّبِعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ....
Artinya:
Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak....
Dan para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.... (Qs An-Nisa’ 12)[7]
Yang dimaksud perkawinan disini ialah perkawinan yang dilakukan secara sah menurut syari’at Islam, dimulai sejak akad nikah sampai putusnya ikatan perkawinan (telah habis masa iddah).
Hubungan suami istri ini bisa saling mewarisi apabila memenuhi dua syarat:
Ø Perkawinan mereka sah menurut syari’at Islam yakni dengan akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
Ø Masih berlangsung hubungan perkawinan, yaitu perkawinan mereka masih berlangsung sampai saat kematian salah satu pihak suami atau istri, tidak dalam keadaan bercerai. Kecualai pada masa iddah talaq raj’i jika salah satu istri atau suami meninggal maka masih mendapatkan warisan.
3.      Hubungan perbudakan
Yaitu seseorang berhak mendapatkan warisan dari bekas budak yang telah dimerdekakannya.
4.      Karena hubungan agama Islam
Yaitu apabila seorang meninggal tanpa ada ahli warisnya, maka hartanya akan diserahkan ke baitul mal (bendahara negara Islam) untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat Islam.








BAB III
KESIMPULAN

1. Rukun – rukun mewarisi ada 3 yaitu :
·                     Muwarrits (Pewaris), yaitu orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama islam meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan
·                     Warits (Ahli waris), yaitu orang-orang yang berhak mendapatkan harta peninggalan si mati, baik di sebabkan adanya hubungan kekerabatan dengan jalan nasab atau pernikahan, maupun sebab hubungan hak perwalian dengan muwarrits.
·                     Mauruts (harta waris), yaitu harta benda yang di tinggalkan oleh si mati yang akan di warisi oleh para ahli waris setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat atau wasiat.
2. seseorang bisa mendapatkan warisan harus dengan memenuhi syarat-syarat mewarisi yaitu:
·                     Meninggal dunianya muwarrits (pewaris).
Matinya muwarrits (pewaris) mutlak harus di penuhi, jadi seseorang baru disebut muwarrits apabila orang tersebut telah meninggal dunia.
·                     Hidupnya warits (ahli waris).
Hidupnya ahli waris harus jelas pada saat muwarrits meninggal dunia. Ahli waris merupakan pengganti untuk menguasai harta peninggalan, dan perpindahan hak itu di dapat melalui jalur waris. Oleh karena itu, setelah muwarrits meninggal dunia, maka ahli warisnya harus betul-betul hidup, agar pemindahan harta itu menjadi nyata.
·                     Mengetahui status kewarisan
Agar seseorang dapat mewarisi harta orang yang meninggal dunia,haruslah jelas hubungan antara keduannya, seperti hubungan suami istri, hubungan kerabat dan derajat kekerabatannya.beserta apa saja yang menjadi penghalang untuk mewarisi.




DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam,Yogyakarta: UII Press, 2001.

Amin Husein Nasution, Hukum Kewarisan Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Gravindo Persada,2012

Fatchur Rahman, Ilmu Waris,Bandung : PT Al-Ma’arif, 1975.





[1] Secara lebih jelas dapat dilihat dalam Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam,
Yogyakarta: UII Press, 2001, hlm.3
[2] Q.S an-Nisa Ayat 11
[3] Q.S an-Nisa Ayat 11
[4] Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung : PT Al-Ma’arif, 1975) ,hlm.36
[5] Amin Husein Nasution, Hukum Kewarisan Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Gravindo Persada,2012), hlm: 71-72
[6] Q.S An-Nisa Ayat 7
[7] Q.S An-Nisa ayat 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar